Hukum Pidana
- Beranda
- Area Praktik
- Hukum Pidana

Dalam kasus pidana AG Lawfirm berpengalaman dalam menangani perkara pidana, baik melakukan pendampingan di kepolisian sebagai pelapor, saksi, terlapor, tersangka, hingga pendampingan hukum di Pengadilan untuk melakukan pembelaan terhadap seorang terdakwa. kami berpengalaman menangani perkara pidana antara lain, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pengeroyokan, pemalsuan surat, memasuki rumah/perkarangan orang lain, dan hukum pidana khusus antara lain, kecelakaan lalu lintas, narkotika, pidana undang-undang ite, korupsi dan gratifikasi, tindak pidana kehutanan, kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana lingkungan dan lain sebagainya, kami senantiasa memberikan usaha terbaik untuk mencapai hasil terbaik bagi klien dalam melakukan pendampingan dan pembelaan pada perkara pidana.
Hukum Pidana
Jika anda membutuhkan layanan kami, silahkan klik tombol di bawah ini atau silahkan datang ke kantor kami.
Kontak
- GMT GROUP Jalan Wijaya 1 No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- aglf@aglawfirm.co.id
- +62 21 38250248