Hukum Perdata
- Beranda
- Area Praktik
- Hukum Perdata
 
													Dalam kasus perdata AG Lawfirm berpengalaman menangani perkara gugatan perbuatan melawan hukum dan gugatan wanprestasi, sengketa hutang piutang, sengketa kerjasama, gugatan lelang eksekusi, sengketa jual beli tanah, sewa menyewa tanah dan bangunan, kasus pembangunan rumah, eksekusi tanah jaminan kredit, pemalsuan dokumen tanah, penempatan tanah tanpa hak, dan segala kegaiatan perjanjian antara lain perjanjian kerjasama, perjanjian jual beli tanah dan rumah, perjanjian sewa menyewa, perjanjian hutang, perjanjian pemborongan pekerjaan, serta segala kegiatan bisnis perusahaan, penggabungan, akuisisi, likuidasi, konsolidasi, restrukturisasi, investasi, transaksi keuangan dan lembaga penjamin keuangan, kontrak-kontrak komersial, dokumen-dokumen perdagangan, termasuk menyelesaikan segala bentuk sengketa bisnis. kami senantiasa memberikan usaha terbaik untuk mencapai hasil terbaik bagi klien.
Hukum Perdata
Jika anda membutuhkan layanan kami, silahkan klik tombol di bawah ini atau silahkan datang ke kantor kami.
Kontak
- GMT GROUP Jalan Wijaya 1 No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- aglf@aglawfirm.co.id
- +62 21 38250248
 
								
