Hukum Kekayaan Intelektual
- Beranda
- Area Praktik
- Hukum Kekayaan Intelektual
AG Lawfirm berpengalaman ,emberikan konsultasi hukum, mewakili klien untuk mengurus pendaftaran Merek, Paten, Hak Cipta, penyelesaian Pelanggaran Hak Cipta, Pelanggaran / Pemalsuan Merek, Pelanggaran Paten milik pihak lain, Pembukaan Rahasia Dagang Milik Perusahaan Lain, Pelanggaran terhadap desain industri milik perusahaan lain, dan sebagainya.
Hukum Kekayaan Intelektual
Jika anda membutuhkan layanan kami, silahkan klik tombol di bawah ini atau silahkan datang ke kantor kami.
Kontak
- GMT GROUP Jalan Wijaya 1 No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
- aglf@aglawfirm.co.id
- +62 21 38250248
